Ini Sanksi Bagi Pengusaha yang Membayar Upah Rendah Karyawan

Sedangkan menurut Pasal 88C ayat (4) disebutkan, “Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan Ketenagakerjaan.”

Salah satu contoh dua supermarket di Ruteng, Manggarai, NTT memberikan upah ke karyawan jauh di bawah upah minimum propinsi (UMP).

Ya, Swalayan Pagi Ruteng dan Swalayan Sentosa Raya. Dua perusahaan ini memberikan upah tidak sesuai ketentuan UU no. 13 tahun 2003.

Selain pengupahan, dua perusahaan ini juga tidak membuat perjanjian kontrak dengan para karyawan. Walaupun, ada karyawan yang bekerja 8-10 tahun tetapi masih menerima upah 800 ribu hingga 1 juta 200.

Ina, asal Pitak yang bekerja di Sentosa Raya menyampaikan hal itu kepada infopertama, Rabu (17/5/2023).

“Saya sudah 8 tahun kerja di sini kaka. Dan, saya menerima gaji 800 ribu per bulan. Itu pun kalau kalau saya rajin masuk kerja,” ungkap Ina.

Ina menambahkan, bahwa kami bekerja tidak ada perjanjian kontrak. Sehingga, kapan saja kami mau keluar, ya keluar begitu saja.

“Cape juga kak. Jam kerja kami mulai jam 8 pagi sampe jam 10 malam. Gajinya pula kecil sekali. Mana cukup buat biaya keluarga,” tambahnya.

Sementara Tini asal kumba yang bekerja sudah 10 tahun di Swalayan Pagi Ruteng masih mengeluh hal yang sama terkait upah. Dirinya mengeluh bahwa upah kami di sini hanya 1 juta 200 saja, padahal saya sudah bekerja di sini 10 tahun.

“Saya sudah 10 tahun di sini kak. Gaji saya 1 juta 200. Kami tidak ada perjanjian kerja yang mengikat,” tutur Tini kepada infopertama, Rabu (17/5/2023).

Laman: 1 2 3 4 5

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

 

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses