Tak sampai di situ, Tini menceritakan bahwa dulu pernah kami ngamuk terkait upah sampai Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Manggarai turun tangan. Namun, hingga saat ini tidak ada hasil dan perubahan upah yang kami terima di sini.
“Kami menduga mungkin pihak perusahaan sudah memberikan sesuatu ke pegawai tersebut. Makanya, setiap kali mereka ke sini, kami benci sekali,” ungkap Tini.
Selain Tini, temannya nama Erlin asal Leda juga keluhkan hal yang sama. Ia merasa bahwa dinas terkait tidak berpihak terhadap keluhannya.
“Kami benci sekali para pegawai yang datang ke sini itu,” tutur Erlin.
Federasi Buruh Bersuara
Ketua Federasi Buruh Mabar Rafael Taher, S. IP meminta pemerintah manggarai melalui dinas teknis untuk memonitor semua perusahaan-perusahaan yang tidak taat ketentuan UU Ketenagakerjaan.
Hal itu ia sampaikan melalui voice note kepada media ini, Rabu (17/5/2023).
Menurut Rafael terkait upah 800 ribu, pemberi kerja itu apakah semacam koperasi, UMKM, atau perusahaan. Kalau dia perusahaan yang punya SITU, SIUP, TDP, NPWP dan punya izin usaha maka perusahaan tersebut harus penuhi aturan UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Dimana setiap perusahaan yang berbadan hukum, dia wajib memberikan upah sesuai dengan Upah Minimum Propinsi (UMP) NTT, yaitu Rp2.130.000 per hari ini sesuai dengan SK Gubernur terakhir.
“Mau tidak mau, suka atau tidak suka, semua pemberi kerja wajib menerapkan UMP semacam itu,” tegas Rafael.
Bukan hanya itu, Kata Rafael bahwa ada ketentuan-ketentuan lain yang terdapat dalam omnibuslaw (UU cipta kerja) terbaru, yakni peraturan tentang jamsostek, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kehilangan pekerjaan. Kemudian ada potongan BPJS ketenagakerjaan dan itu semua harus ada yang menjadi hak dari para pekerja yang diberi oleh pemberi kerja.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel
Tinggalkan Balasan