Cepat, Lugas dan Berimbang

ILUNI UI NTT: Tragedi Anak di Ngada Tanda Darurat Perlindungan Anak NTT

Yohanes Bastian Roja (YBR), siswa SD di Ngada yang bunuh diri usai tak bisa beli buku dan pena (Foto: Dok. Keluarga YBR)

Kemudian, lanjut Fulgensius, mengalokasikan anggaran khusus untuk perekrutan dan penempatan Pekerja Sosial Desa serta tenaga kesehatan mental komunitas, serta meluncurkan program ”Sekolah Tanpa Beban” di daerah tertinggal untuk menjamin pemenuhan kebutuhan pendidikan dasar tanpa memunculkan tekanan ekonomi pada keluarga.

Kepada Pemerintah Pusat, khususnya Kementerian Sosial, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Iluni UI NTT mendorong dilakukannya audit dan evaluasi mendalam terhadap efektivitas program bantuan sosial di daerah rawan.

Integrasi data keluarga rentan dengan sistem peringatan dini di sekolah dan puskesmas harus dipercepat untuk memungkinkan intervensi yang lebih responsif.

Lebih jauh, Iluni UI NTT mengajak Pemerintah Pusat untuk menindaklanjuti dan melaksanakan secara konkret Putusan Mahkamah Konstitusi No. 3/PUU-XXII/2024 yang telah memperkuat interpretasi Pasal 21 ayat (2) UUD 1945 mengenai kewajiban negara menyelenggarakan pendidikan dasar yang gratis.

Implementasi putusan ini, bersama dengan penajaman dan realokasi yang lebih tepat sasaran pada program-program afirmatif seperti program Makanan Bergizi Gratis (MBG), merupakan langkah kunci untuk memenuhi hak konstitusional anak yang paling mendasar.

Ia juga mengajak seluruh komponen masyarakat sipil, lembaga profesi, dan media untuk turut berperan aktif. Masyarakat dapat meningkatkan kewaspadaan kolektif dan menjadi pengamat aktif untuk melaporkan potensi risiko pada anak di sekitar. Media diharapkan menerapkan prinsip do no further harm dalam pemberitaan, dengan menghindari eksploitasi penderitaan korban dan lebih menekankan analisis sistemik, konteks kebijakan, serta solusi yang konstruktif.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

 

PLN