Atas perbuatannya tersebut, ES dijerat pasal 81, ayat 1 dan 3 Undang – Undang 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, kalu dilapis dengan pasal 6 huruf C, pasal 5 huruf A dan G Undang undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun maksimal 15 tahun.
Tri juga menambahkan, dalam kasus ini tidak bisa dilakukan Restorative Justice (RJ).
“Di kepolisian Restorative Justice yang diatur dalam kepolisian luas sekali, namun bila kita melihat adanya norma terkait kasus persetubuhan anak dibawah umur, itu tidak boleh. Apabila saat ini kita menyangkakan tersangka dengan UU TPKS (tindak pidana kekerasan seksual), dimana di TPKS tidak dapat dilakukan RJ,” jelasnya.


Sumber: Tribunews
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel








