Cepat, Lugas dan Berimbang

Guru di Ende NTT Cabuli 7 Siswi Berulang Kali di Ruang Guru

Juncto pasal 64 ayat (1) KUHP atau 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan PERPU nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jontco pasal 76E UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jontco pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Berdasarkan pasal tersebut tersangka diancam dengan pidana paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.”

Pencabulan Berkali-kali

Lebih lanjut, berdasar pengakuan pelaku, jelas Yance bahwa setidaknya ada tujuh (7) siswi yang menjadi korban sang guru. Mirisnya lagi, para muridnya itu berkali-kali dicabuli.

Baca juga:

Tampang Guru Honorer yang Sodomi 19 Siswa SD di Bengkulu

“Peristiwa pencabulan terjadi sejak November 2022 hingga 11 April 2023.”

Aksi bejat itu ia lakukan di salah satu ruangan guru di sekolah itu.

“Tersangka melakukan pencabulan saat jam sekolah sekitar pukul 07.00 Wita sebelum guru-guru lain datang ke sekolah. Dan sekitar jam 15.00 Wita saat guru-guru sudah pulang,” ujar Iptu Yance Kadiaman.

Modus Pelaku Pencabulan

Tersangka awalnya menipu korban dengan cara memanggil korban untuk membersihkan ruang guru. Setelah itu, tersangka melakukan perbuatan bejatnya mencabuli korban.

“Untuk memuluskan aksinya itu, tersangka mengaku bermimpi ada benjolan pada tubuh korban. Pelaku kemudian membuka baju korban.”

Pada saat itu, tersangka juga mengatakan kepada korban yang rata-rata berumur 11-12 tahun tersebut bahwa tersangka memiliki penyakit. Penyakit itu hanya bisa sembuh setelah tersangka mencabuli korban.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

 

PLN