Ende, infopertama.com – Aparat kepolisian Polres Ende menangkap seorang guru di kecamatan Wolowaru, pada Selasa, 18 April 2023. Penangkapan terhadap guru yang bernama BB alias Charles (26) ini atas dugaan kasus pencabulan terhadap 7 siswi di sekolah tempatnya mengajar.
“Polisi menangkap BB (26) alias Carles, oknum guru di Kecamatan Wolowaru, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), atas dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.”
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Ende Iptu Yance Kadiaman mengatakan, aparat menangkap pelaku di wilayah Wolowaru, Selasa (18/4/2023)
“Pelaku sudah ditangkap dan telah dilakukan penahanan mulai hari ini,” ujar Yance dalam keterangannya.
Yance mengatakan, pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/10/ IV/2023/SPKT/POLRES ENDE/POLDA NTT/SEK. Wolowaru, Jumat (14/4) yang lalu.
Penyidik kemudian mendalami kasus tersebut dan meminta keterangan dari korban dan saksi. Selanjutnya aparat mengamankan pelaku.
“Korban semuanya anak di bawah umur berjumlah tujuh orang. Empat korban usia 12 tahun, tiga korban usia 11 tahun,” jelasnya.
Ditetapkan Tersangka
Yance menambahkan, pihaknya telah menetapkan pelaku sebagai tersangka setelah memenuhi dua alat bukti yang cukup.
Dia dijerat pasal 82 ayat (2) Undang- undang RI nomor 17 thn. 2016 tentang Penetapan PERPU nomor 01 thn. 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 thn. 2002 tentang perlindungan anak juncto pasal 76E UU RI nomor 35 thn. 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel






