Ia menjelaskan, putusan PT Tipikor Kupang tersebut lebih berat dari putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang yang menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Gregorius Jeramu dengan pidana penjara selama 2 tahun. Dan, denda sejumlah Rp100.000.000,00 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
“Tentu saja kami sangat keberatan dan menolak atas putusan judex factie PT Tipikor Kupang dan Putusan PN Tipikor Kupang tersebut yang karenanya kami ajukan Kasasi”, tegasnya.
Menurut Boy Koyu sejak awal mendampingi GJ seorang warga adat Kembur, pihaknya menyakini bahwa GJ tidak dapat dipersalahkan dalam perkara ini.
Dia menjelaskan, dalam persidangan kami persoalkan SPT-PBB tanah yang dijual oleh GJ yang dijadikan sebagai dasar Dakwaan, hasil Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Inspektorat Daerah Prov. Nusa Tenggara Timur, termasuk silogisme yang ditarik oleh Penuntut Umum dan Majelis Hakim judex factie, dan lain-lainnya yang dihubungkan dengan fakta di muka persidangan di mana kami berkesimpulan GJ tidak dapat dipersalahkan dalam perkara ini.
“Syukurlah, akhirnya Kasasi kami diterima dan berhasil membuktikan GJ tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan penuntut umum”, ungkapnya.
Lebih lanjut Boy Koyu menerangkan, pihaknya memberikan bantuan hukum kepada GJ secara gratis (pro bono).
“Dia layak mendapatkan bantuan hukum gratis. Jangan buat rakyat kecil tambah susah,” ujarnya.
Ia menceritakan selama menangani perkara ini penuh dengan tekanan sampai pada level sindir, fitnah dan bully di berbagai group medsos. Tapi ia tidak menanggapi.
“Tidak perlu ditanggapi. Sindiran, fitnah dan bully itu biasa dalam perkara yang mendapatkan perhatian publik seperti ini. Kami anggap itu sebagai pelecut semangat. Kami fokus kerja saja,” ungkapnya penuh yakin.
Boy Koyu juga mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan Tim Kuasa Hukum Expatrindo Law Office yaitu Pak Frumensius Fredrik Anam, S.H., Pak Yeremias Odin, S.H., Pak Syuratman, S.H., Pak Yulianus Soni Kurniawan dan Pak Laurensius Taek, S.H. yang telah bekerja keras, cermat dan teliti dalam memberikan bantuan hukum kepada GJ.
Tidak lupa dia mengucapkan terima kasih kepada Pusat Kajian Hukum Adat Djojodigoeno Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), KOMNAS HAM RI, Bapak DR. Ricardo Simarmata, S.H., Bapak Bernadinus Steni, Bapak Vinsen Aliman dan semua pihak yang dengan caranya sendiri telah membantu dalam perkara ini.
“Mereka juga telah membantu tanpa pamrih dan hati yang tulus,” tutupnya.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel