Untuk memastikan informasi tersebut, tim melakukan pemantauan selama beberapa saat terhadap agen jasa pengiriman tersebut.
Sekitar pukul 19.15 WIB, tim bergerak untuk melakukan pemeriksaan terhadap beberapa paket yang dicurigai. Dari hasil pemeriksaan paket kiriman, ditemukan 62 paket berisi rokok jenis SKM dengan berbagai merek. Di antaranya FLASH BOLD, Guci BLACK, HMD SUPER, AXA BOLD, DUBAI, dan BLITZ tanpa dilekati pita cukai, serta merek SEVEN yang dilekati pita cukai diduga palsu. Perkiraan nilai barang rokok ilegal tersebut sebesar Rp275.849.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp189.059.871.
“Berbagai modus pengedaran rokok ilegal telah berhasil ditindak. Sudah bukan saatnya lagi bagi para pelaku usaha rokok untuk menjalankan usahanya secara ilegal. Sudah saatnya yang ilegal kembali ke jalan yang benar dengan menjadi legal. Terlebih lagi pengurusan izin NPPBKC di kantor Bea Cukai sama sekali tidak dipungut biaya alias gratis.” Tegas Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi.
Seluruh rokok ilegal, sopir dan kernet mobil pengangkut rokok ilegal tersebut dibawa ke KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel



