Gelapkan Sepeda Motor Rental di Labuan Bajo, Pelaku Terancam 4 Tahun Penjara

“Tersangka dijerat menggunakan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana penjara selama 4 tahun,” tutur Ajun komisaris polisi itu.**#

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

 

PLN