“Tersangka dijerat menggunakan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana penjara selama 4 tahun,” tutur Ajun komisaris polisi itu.**#
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel
“Tersangka dijerat menggunakan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana penjara selama 4 tahun,” tutur Ajun komisaris polisi itu.**#
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel