Gelapkan Sepeda Motor Rental di Labuan Bajo, Pelaku Terancam 4 Tahun Penjara

Kasat Reskrim menjelaskan, kasus tersebut diketahui polisi usai korban membuat laporan. Setelah diselidiki, pelaku berhasil ditangkap di wilayah Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat.

“Tersangka berhasil ditangkap di salah satu kos-kosan di Desa Batu Cermin. Saat itu, pelaku sementara melancarkan aksinya dengan modus yang sama,” jelasnya.

Saat didalami, pihak kepolisian mendapati fakta bahwa tindak pidana penggelapan tersebut sudah dilakukan sejak bulan Januari 2025.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

 

PLN