Gelapkan Sepeda Motor Rental di Labuan Bajo, Pelaku Terancam 4 Tahun Penjara

Kesepakatannya, sepeda motor tersebut disewa selama satu minggu dan akan digunakan oleh pelaku untuk pergi ke tempat kerja.

Pelaku seharusnya mengembalikan sepeda motor sewaan pada tanggal (12/3) lalu. Tetapi tidak dikembalikan, melainkan dijual oleh pelaku.

“Modusnya, tersangka merental kendaraan milik korban melalui media sosial. Oleh tersangka, kendaraan itu dijual tanpa seizin korban,” kata Kasat Reskrim, Selasa (27/5) pagi.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

 

PLN