Gelapkan Sepeda Motor Rental di Labuan Bajo, Pelaku Terancam 4 Tahun Penjara

Untuk mengelabuhi pemilik rental, pelaku juga menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik orang lain. Dimana, KTP tersebut diambil pelaku dari lemari penyimpanan barang atau loker karyawan di tempatnya bekerja.

“Tersangka mengaku telah melakukan penggelapan sebanyak enam unit sepeda motor milik beberapa penyedia jasa rental di Labuan Bajo, termasuk korban OS (29),” ungkap Alumni Akpol angkatan 2015 itu.

Lanjut AKP Lufthi, satu unit kendaraan sepeda motor itu dijual pelaku BA (25) dengan harga berkisar Rp6 juta hingga Rp8 juta.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

 

PLN