Gegara Kenakan Kaos Kera Sakti, Siswa SMA Negeri Ini Dikeroyok 4 Orang Jawa Timur

Dari empat tersangka berhasil mengamankan barang bukti satu HP dan celana milik korban. Selain itu juga ada jaket warna hitam, slayer, celana panjang warna merah, sepatu warna hitam, satu helm, satu bendera warna hitam.

“Kepada tersangka terapkan pasal 76c jo pasal 80 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Dan/atau 170 KUHP, ancaman hukuman pasal 76c jo pasal 80 adalah 5 tahun. Sedangkan pasal 170 ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan, jika terjadi luka berat ancaman hukumannya 9 tahun penjara,” tegas Kasat Reskrim.

Ketahui, hingga kini, keempat tersangka masih tahan di Mapolres Blora untuk menjalani pemeriksaan oleh Satreskrim Polres Blora. Sementara, dari hasil penyelidikan keempat tersangka bukan anggota salah satu perguruan silat di Blora (bukan dari perguruan silat wilayah Jawa Tengah -Pen) oleh karena keempat pelaku tersebut tidak bisa menunjukkan kartu anggota (tidak ada KTA).

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel