Sementara itu, Ferdy Sambo kini statusnya sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J pada Selasa, 9 Agustus lalu.
Penetapan tersangka itu umumkan langsung di Mabes Polri oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kapolri menyebut Ferdy Sambo adalah orang yang memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J hingga tewas.
Atas hal ini Sambo dijerat Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel
Tinggalkan Balasan