Jakarta, infopertama.com – Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau Irjen Pol. Ferdy Sambo dipecat karena melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri, yakni tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir J.
PTDH ini setelah Komisi Kode Etik Polri melaksanakan sidang kode etik secara paralel sejak pukul 09.25 WIB sampai dengan Jumat dini hari pukul 01.50 WIB.
“Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Ketua Komisi Kode Etik Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri di Jakarta, Jumat dini hari.
Selain PTDH, terhada Ferdy Sambo juga kenakan sanksi penempatan khusus atau patsus selama 21 hari di Mako Brimob.
Sanksi berikutnya pelanggaran etika karena melakukan perbuatan tercela.
Hasil putusan sidang komisi kode etik Polri, Irjen Pol. Ferdy Sambo terbukti melanggar kode etik.
Setelah membacakan putusan, Ketua Komisi menanyakan kepada Ferdy Sambo apakah menerima keputusan tersebut.
Di hadapan komisi sidang, Ferdy Sambo mengakui dan menyesali semua perbuatan yang ia telah lakukan.
Ferdy Sambo juga mengajukan haknya untuk mengajukan banding (Setelah Dipecat) dan siap dengan segala putusannya.
“Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan kami. Izinkan kami ajukan banding, apapun putusan banding kami siap menerima,” kata Sambo.
Dalam kesempatan itu Sambo juga menyampaikan permintaan maaf kepada sejawatnya.
Kabaintelkam Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri memimpin sidang etik Polri. Hadirkan Ferdy Sambo dan 15 orang saksi.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel
