Bupati menegaskan, status darurat bukan berarti seluruh pihak harus terus berada dalam pola penanganan darurat selamanya. Setiap tahapan memiliki pendekatan, target dan pola kerja yang berbeda.
“Kita tetap hadir untuk masyarakat, tetapi cara kita melayani harus berkembang sesuai dengan tahapan penanganan bencana,” ujarnya.
Dengan demikian, menurut Bupati, semangat penanganan bencana bukan sekadar mempertahankan kondisi darurat, tetapi memastikan masyarakat dapat pulih, kembali mandiri dan menjalankan kehidupannya dengan lebih baik.
Kajian Menjadi Dasar Keputusan
Hasil evaluasi tersebut selanjutnya menjadi bahan bagi BPBD Kabupaten Manggarai untuk menyusun kajian yang lebih lengkap, baik dari aspek data kerusakan dan kerugian, kondisi kegempaan, kebutuhan masyarakat, kelompok rentan maupun perkembangan penanganan di lapangan.
Data BMKG mengenai masih berlangsungnya gempa susulan menjadi salah satu faktor pendukung, sementara kebutuhan penanganan masyarakat dan kondisi faktual di lapangan menjadi bagian penting dalam menentukan keberlanjutan status tanggap darurat.
Kajian tersebut selanjutnya menjadi salah satu bahan pertimbangan Bupati Manggarai dalam mengambil keputusan mengenai perpanjangan atau perubahan status penanganan bencana.
Dari sisi hukum, Kajari Manggarai menyatakan perpanjangan dapat dilakukan sepanjang seluruh persyaratan dan ketentuan regulasi terpenuhi.
Pada akhirnya, keputusan mengenai keberlanjutan status tanggap darurat merupakan kewenangan Bupati Manggarai dan akan dituangkan dalam keputusan resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel









