Evaluasi Tanggap Darurat, Kajari: Perpanjangan Harus Berbasis Data dan Kebutuhan Masyarakat

Ia menjelaskan, dengan energi yang dilepaskan gempa utama berkekuatan Magnitudo 7,7, proses pelepasan energi melalui gempa-gempa susulan membutuhkan waktu dan tidak dapat dipastikan selesai dalam waktu singkat.

“Dengan energi gempa bumi 7,7, kita tidak mungkin berharap gempa susulan ini habis dalam waktu yang singkat. Jadi, masyarakat tetap perlu waspada dan mengikuti informasi resmi dari BMKG,” ujarnya.

BMKG mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak panik menghadapi aktivitas gempa susulan. Masyarakat juga diminta tidak mudah terpengaruh oleh informasi atau isu yang belum dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

Masyarakat juga diminta menghindari bangunan yang mengalami keretakan atau kerusakan akibat gempa karena berpotensi membahayakan keselamatan apabila kembali terjadi guncangan.

Kajari: Perpanjangan Harus Berbasis Kondisi Faktual

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manggarai, Dr. Deddi Diliyanto, S.H., M.H., menyatakan perpanjangan status tanggap darurat secara regulatif dimungkinkan sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan serta didukung kajian dan kondisi faktual di lapangan.

Menurut Deddi, berdasarkan kajian cepat BPBD dan laporan kondisi terkini, masih terdapat sejumlah kebutuhan penanganan yang perlu diselesaikan.

“Dari sisi regulasi, perpanjangan status tanggap darurat dimungkinkan, sepanjang memenuhi ketentuan dan didukung oleh kajian serta kondisi faktual di lapangan,” ujar Deddi.

Ia menjelaskan, dasar pertimbangan tidak semata-mata berasal dari kondisi kegempaan, tetapi juga harus melihat apakah kegiatan pada masa tanggap darurat masih diperlukan dan belum dapat diselesaikan.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel