
“Namun yang jelas penyerahan duit itu tidak sesuai dengan ketentuan hukum (haram), makanya harus dikembalikan. Tetapi apa dan bagaimananya itu jadi materi kami untuk gelar perkara,” ujar Kuntadi.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung RI mengungkapkan Gregorius Alex Plate atau Leksy Plate mengembalikan uang yang merupakan fasilitas dalam proyek tower BTS BAKTI Kominfo 1, 2, 3, 4, 5.
Kuntadi mengatakan Kejaksaan masih mencoba mencari kaitan Gregorius dalam kasus dugaan korupsi BTS BAKTI Kominfo yang menyeret Johnny. Sebab, ia menyebut ada dugaan gratifikasi yang diterima oleh Gregorius.
“Kami juga ingin tahu fasilitas yang telah dinikmati oleh saudara GAP adik yang bersangkutan. Apakah itu terkait dengan jabatan yang bersangkutan atau tidak,” kata Kuntadi, Senin, 13 Maret 2023.
Selain itu, ia menyebut sejumlah fasilitas yang diduga diterima oleh Leksy Plate telah dikembalikan kepada negara. Ia menjelaskan total nilai yang telah dikembalikan mencapai miliaran rupiah.
“Namun yang jelas sampai saat ini, fasilitas yang ia terima telah dikembalikan sejumlah Rp534 juta itu sudah dikembalikan,” ujar dia.
Proyek pembangunan BTS di Kominfo dilaksanakan oleh Badan Layanan Usaha Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi alias BAKTI yang berada di bawah Kominfo.
Pembangunan BTS 4G merupakan proyek tahun jamak yang menelan biaya hingga Rp 11 triliun. Proyek ini meliputi pembangunan sekitar 9.000 tower pemancar di ribuan desa dan kelurahan di Indonesia yang berada di daerah terdepan, terluar, dan terpencil (3T).
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel

