Duit Haram di Kantong Leksy Plate, Kejagung: Berasal dari Anggaran BAKTI Kominfo

Jakarta, infopertama.com – Gregorius Alex Plate atau Leksy Plate, Adik kandung menkominfo Johnny G. Plate telah mengembalikan secara sukarela uang sejumlah Rp534 juta ke kas negara melalui kejagung. Keberadaan uang itu terindikasi sebagai duit haram, sebab Leksy Plate bukanlah pejabat atau pun pegawai di kementrian yang dipimpin kakaknya, Johnny G. Plate. Kejagung pun telah memastikan duit itu berasal dari anggaran BAKTI Kominfo.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan, duit ratusan juta yang diterima oleh adik Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, Gregorius Alex Plate, adalah dana dari anggaran Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Kominfo.

Kuntadi mengungkapkan hal itu setelah penyidik Kejaksaan Agung memeriksa Johnny G. Plate dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G. Dan, infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika 2020-2022. Kuntadi mengatakan akan memeriksa kembali Leksy Plate.

“Tentunya nanti kami lihat setelah ekspose. Setelah kami gelar perkara. Tetapi yang jelas itu dana dari BAKTI. Apakah terkait proyek ini atau tidak yang kami tahu itu diambil dari anggaran BAKTI,” kata Kuntadi di Kejaksaan Agung, Rabu, 15 Maret 2023.

Kuntadi menuturkan pekerjaan Alex tidak ada sangkut pautnya dengan program BAKTI tersebut. Namun ia enggan menjelaskan apakah Plate mengetahui soal aliran dana BAKTI ke adiknya. Kuntadi mengatakan soal aliran dana itu akan diungkap dalam gelar perkara.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel