“Sementara itu, barang bukti lain berupa lampu bawah air dan kamera bawah air diketahui telah dibuang ke laut oleh para pelaku usai melakukan aksinya,” jelasnya.
Ia menegaskan, para terduga dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.
“Ancaman pidananya penjara paling lama tujuh tahun,” tegas Alumni Akpol angkatan 2016 itu.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel

Tinggalkan Balasan