Dua Terduga Pelaku Pencurian di Kapal Yacht Milik WNA Diamankan Polisi

“Sementara itu, barang bukti lain berupa lampu bawah air dan kamera bawah air diketahui telah dibuang ke laut oleh para pelaku usai melakukan aksinya,” jelasnya.

Ia menegaskan, para terduga dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.

“Ancaman pidananya penjara paling lama tujuh tahun,” tegas Alumni Akpol angkatan 2016 itu.

Laman: 1 2 3

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

 

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses