Ruteng, infopertama.com – DPRD Kabupaten Manggarai bersama Pemerintah Kabupaten Manggarai menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban APBD 2025, Kamis, 18 Juni 2026.
DPRD Manggarai dan Pemerintah menyepakati itu dalam Sidang Paripurna Ke-14 Masa Sidang II Tahun Dinas 2026 pada Kamis (18/6/2026) malam di Ruang Sidang Utama (RSU) DPRD Kabupaten Manggarai.
Sidang paripurna yang berlangsung mulai pukul 19.00 hingga 21.00 WITA tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Manggarai, Paulus Peos, didampingi Wakil Ketua I Agnes Menot dan Wakil Ketua II Thomas Tahir.
Sidang turut dihadiri langsung oleh Bupati Manggarai, Herybertus Geradus Laju Nabit, bersama para Staf Ahli Bupati, Asisten Sekretaris Daerah, pimpinan perangkat daerah, anggota DPRD, serta para undangan lainnya.
Agenda sidang diawali dengan pembukaan oleh pimpinan rapat dan dilanjutkan dengan pengesahan Risalah Sementara Sidang Paripurna Ke-13.
Selanjutnya, fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Manggarai menyampaikan pendapat akhir terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Manggarai Tahun Anggaran 2025.
Penyampaian pendapat akhir fraksi merupakan tahapan penting dalam proses pembahasan Ranperda, karena memuat pandangan, evaluasi, serta sikap politik masing-masing fraksi terhadap pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang telah dijalankan Pemerintah Kabupaten Manggarai.
Setelah mendengarkan pendapat akhir seluruh fraksi, sidang dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Kepala Daerah dan DPRD Kabupaten Manggarai terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel











