Detik-Detik Maksimus Jarat Dibebaskan Setelah 6 Tahun Dipasung

Ruteng, infopertama.com – Satu lagi warga di Kab. Manggarai yang masuk kategori Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) akhirnya merasakan kebebasan setelah selama 6 tahun dipasung.

Dia adalah bapak Maksimus Jarat (64), warga Desa Satar Lenda, Kecamatan Satar Mese Barat, Manggarai. Sejak tahun 2016, Maksimus hidup di samping rumahnya sendiri, dengan kondisi kaki dipasung. Mirisnya, tenda kecil tempatnya dipasung itu meski beratap seng namun tak berdinding sama sekali. Hawa dingin pada malam hari seolah menjadi sahabat karibnya.

Umur Maksimus yang yang sudah tergolong usia tua itu berbanding lurus dengan kondisi fisiknya yang semakin kurus. Ia seolah pasrah dengan keadaannya.

Dalam pasrahya Maksimus Jarat, keajaiban muncul kala pemerintah datang menyapanya, dalam semangat Bebas Pasung.

Keajaiban itu terjadi di penghujung Maret, Kamis, 30 Maret 2023. Saat itu, pihak pemerintah kab. Manggarai, melalui tim Internal Dinas kesehatan bidang P2P dan puskesmas Dintor melakukan kegiatan bebas pasung di wilayah kerja Puskesmas Dintor Kec. Satar Mese Barat.

Tim P2P dan Petugas Puskesmas Dintor yang hendak lakukan giat Bebas Pasung juga dibantu bersama dari pihak TNI-POLRI, sekertaris Desa dan dusun setempat.

Maksimus Jarat
Sesaat setelah membebaskan Maksimus dari Pasung selama 6 tahun. Hawa dingin dalam tenda kecil samping rumahnya yang tak berdinding menjadi sahabatnya. (infopertama.com/GA)

Maksimus mungkin tak pernah membayangkan akan tibanya hari pembebasan itu. Namun hari itu ia benar-benar merasakan dirinya diperlakukan sebagaimana layaknya manusia.

Tim dari P2P, PKM Dintor, pihak TNI Polri secara hati-hati dengan semangat kemanusian secara bergantian melepaskan kerangkeng di kaki Maksimus.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel