Budiarsa menjelaskan, kasus pertama dengan korban remaja putri berinisial FF terjadi pada 05 April 2024 sekitar pukul 15.00 Wita.
Menurut pengakuan korban, terang Budiarsa, peristiwa traumatik itu terjadi di pangkalan Travel Ruteng – Borong, depan toko Pasific, Kel. Pitak, Kec. Langke Rembong, Kab. Manggarai,
“Awalnya, korban menumpang mobil Travel dari Borong menuju Ruteng. Setelah sampai di Ruteng, korban diajak mengantar penumpang di Cancar.” Aku korban sebagaimana disampaikan Budiarsa.
Ia melanjutkan, setelah kembali dari Cancar menuju Ruteng, korban disuruh duduk di kursi depan. Kemudian, pelaku langsung menyentuh paha. Meskipun korban menolak dan marah, pelaku terus memaksa untuk berhubungan badan di dalam mobil.
Atas kejadian tersebut, kata Budiarsa, korban mendatangi SPKT Polres Manggarai untuk melaporkan kejadian agar dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kasus kedua, juga hampir sama korban yang akan melakukan perjalanan menuju ke Ruteng, ibu kota kabupaten Manggarai.
Pemerkosaan terhadap anak di bawah umur terjadi pada Senin, 08 April 2024 sekitar pukul 03.00 wita, tulis Budiarsa via gawainya kepada infopertama.com.
Menurut Budiarsa, pada saat sebelum kejadian korban OAI berada di jalan raya untuk mencari mobil yang menuju Ruteng. Tiba-tiba datang pelaku dengan menggunakan sepeda motor untuk membujuk korban pergi ke kostnya yang beralamat di pagal, Kec. Cibal, Kab. Manggarai.
“Setelah korban dibonceng dan dibawa ke kost, pelaku langsung memaksa korban untuk berhubungan badan. Akibat dari perbuatan tersebut korban mengalami sakit, merasa pusing dan trauma.” Terang Budiarsa.
Sehingga, lanjut Budiarsa, korban OAI melaporkan dugaan pemerkosaan itu ke SPKT Polres Manggarai untuk guna diproses sesuai hukum yang berlaku.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel