Jakarta, infopertama.com – Praktik pemotongan atau pelukaan genitalia perempuan, yang lebih lazim disebut sebagai sunat perempuan, masih menjadi persoalan kesehatan dan pemenuhan hak anak di Indonesia.
Kendati secara medis sangat dilarang karena tidak memiliki indikasi kesehatan dan berisiko merusak organ reproduksi, tradisi turun-temurun ini nyatanya masih terus dipertahankan oleh masyarakat di berbagai pelosok daerah.
“Memang ada kantong-kantong daerah di Indonesia yang memang masih cukup banyak melakukan sunat perempuan.”
Hal ini diungkap Direktur Pelayanan Kesehatan Kelompok Rentan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI), dr. Imran Pambudi, MPHM, dalam acara Media Rountable bertajuk “Menghapus Sunyi, Menguatkan Layanan untuk Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Seksual” yang digelar oleh Yayasan Inisiatif Perubahan Akses menuju Sehat (IPAS) Indonesia di Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2026).
Pemerintah melalui Kemenkes RI telah memblokir jalur layanan formal dengan mengeluarkan regulasi pelarangan ketat bagi tenaga medis.
Namun, implementasi larangan ini di lapangan, kerap berbenturan keras dengan tingginya permintaan warga yang masih memegang teguh keyakinan tradisi setempat.
Sunat perempuan masih dipraktikkan di indonesia
Dilema tenaga kesehatan
Kata dr. Imran, pelarangan bagi tenaga kesehatan untuk melayani sunat perempuan justru memunculkan dilema tersendiri di tingkat akar rumput.
Para bidan atau perawat yang bertugas di fasilitas kesehatan daerah sering kali serba salah ketika warga mendatangi mereka dan bersikeras meminta tindakan penyunatan untuk anak perempuannya.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel


