infopertama.com – Praktik sunat perempuan telah menjadi topik kontroversial dengan berbagai pandangan di kalangan ulama. Muhammadiyah, melalui Majelis Tarjih dan Tajdid, memiliki perspektifnya terkait isu ini.
Majelis Tarjih dengan tegas menyatakan bahwa sunat perempuan bukan bagian dari tuntunan agama. Melainkan sebuah tradisi yang tidak memiliki dasar dalam dalil agama yang jelas.
Pandangan ini muncul karena keyakinan bahwa landasan hukum untuk sunat perempuan tidak dapat ditemukan dalam ajaran Islam yang otentik.
Majelis Tarjih menyoroti perbedaan dengan sunat laki-laki, yang diakui memiliki dasar hukum yang jelas dalam dalil agama. Berbeda dengan sunat laki-laki yang merujuk pada dalil yang eksplisit, tidak ada dalil yang secara spesifik menyebutkan sunat perempuan.
Dengan pertimbangan kurangnya dalil, Majelis Tarjih mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa sunat perempuan seharusnya tidak dilakukan. Keputusan ini didasarkan pada penilaian teliti terhadap manfaat dan madharat (kerugian) yang mungkin timbul dari praktik ini.
Muhammadiyah berkomitmen untuk menjaga integritas ajaran Islam dan melindungi perempuan dari praktik yang dianggap tidak didukung oleh nash (teks agama).
Sunat Perempuan dalam Pandangan Kesehatan Reproduksi
Pakar kesehatan reproduksi dan kader ‘Aisyiyah Jawa Barat, Dian Indahwati, memberikan penjelasan mengenai perbedaan yang signifikan antara sunat laki-laki dan perempuan dalam acara Gerakan Subuh Mengaji pada Rabu, 22 November 2023.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel