Ruteng, infopertama.com – LBH Manggarai Raya sambangi Sekolah MAN 1 Manggarai, di Kec. Reok guna mengadakan sosialisasi hukum yang merupakan program dari Kementerian hukum dan HAM melalui BPHN dalam program “BPHN Mengasuh“.
Kemenkumham menginstruksikan kepada seluruh OBH/LBH yang berada di wilayah Indonesia termasuk LBH Manggarai Raya mengambil peran melakukan sosialisasi hukum di setiap sekolah-sekolah yang berada di wilayah Manggarai Raya. Dan, salah satunya di sekolah MAN 1 Manggarai.
Kegiatan sosialisasi hukum ini bertajuk “BPHN Mengasuh” dengan tema “Mencegah kenakalan dan Kriminalitas Anak Dengan Memahami Nilai Pancasila Dalam Kehidupan Sehari-hari”.
Syuratman, S.H. sebagai pemateri sosialisasi hukum BPHN Mengasuh mengatakan, kegiatan sosialisasi hukum merupakan responsif terhadap maraknya tindakan kriminalitas yang oleh anak anak remaja atau populer dengan nama kenakalan remaja akhir-akhir ini.
Menurutnya, data Kementerian Hukum dan HAM melalui media terpercaya ada beberapa bentuk kejahatan kerap anak-anak sebagai pelakunya. Di antaranya seperti pencurian, perundungan/bully, pencabulan/pelecahan, kepemilikan saham/bahan peledak, pemerkosaan, pembunuhan, penganiayaan, pemerasan, dan narkoba.
Dari jenis-jenis kejahatan tersebut di atas yang paling banyak dilakukan oleh anak di bawah umur ialah kejahatan pencurian. Hal mana terdapat dalam data jenis tindak pidana penerima bantuan hukum anak dari tahun 2020 angka kasus pencurian 417 kasus. Lalu, pada 2021 angka kasus 240 dan tahun 2022 angka kasus pencurian 181. Kemudian, susul dengan kasus lain yang tidak kalah mencengangkan angka-angka kasusnya.
Oleh karena itu kegiatan sosialisasi hukum ini memiliki manfaat dan tujuan bagi peserta didik yang tergolong anak-anak. Karena peserta didik, kata Syuratman dapat memahami betapa bahayanya kenakalan remaja yang berdampak pada masa depan peserta didik kedepannya. Lalu peserta didik dapat memahami pula bahwa setiap kenakalan remaja yang dilakukan memiliki akibat hukum yang harus dipertanggungjawabkan secara pidana.
“Artinya setiap anak yang melakukan kejahatan tetap mendapatkan sanksi secara pidana.”
Sedangkan tujuan dari kegiatan ini adalah sebagai upaya pencegahan bagi peserta didik agar tidak melakukan kenakalan remaja. Dan, membangun kesadaran hukum di tengah peserta didik agar tidak melakukan tindakan kejahatan yang dapat menimbulkan kerugian bagi diri sendiri.
Sementara itu, Syuratman juga berharap dapat terus secara masif melakukan sosialisasi hukum agar dapat menekan angka kejahatan oleh anak-anak.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel