Cepat, Lugas dan Berimbang

Bersenggolan dengan TRP Dibunuh, Meski Itu Tidak Disengaja

Dalam kasus ini Jerapah sempat berstatus DPO dan tertuang dalam surat perkara NOMOR 1737 K/PID/2015 , PUTUSAN PENGADILAN NEGERI STABAT 190/Pid.B/2015/ PN. Stb tanggal 11 Agustus 2015, Pasal 340 dengan korban MD AZIS NATANGSA TARIGAN tanggal 6 November 2014.

“Korban Azis Natangsa Tarigan alias Tangsa, DPO dalam perkara ini adalah Rasken Paranginangin alias Jerapah. Korban adalah pengawas PTP 2 sering menghalangi anak buah TRP maling sawit,” ungkapnya.

Pada kasus ini, Cana juga disangkakan dalam perkara, lantaran menyembunyikan Jerapah yang berstatus DPO.

“Indikasi perbuatan pidana menyembunyikan DPO Anak Buah TRP Bernama Rasken Parangiangin alias Jerapah DPO sejak 2015,” ungkapnya.

TNI-Polri Diperintah Anak TRP

Sebelumnya, LPSK juga menemukan adanya 12 oknum TNI-Polri diduga terlibat dalam dugaan penyiksaan di kerangkeng manusia milik mantan Cana.

Belasan oknum ini memainkan perannya masing-masing sesuai perintah Cana dan anaknya Dewa Peranginangin.

Bersenggolan dengan TRP
Ketua Satuan Pelajar dan Mahasiswa Pemuda Pancasila (Sapma PP) Kabupaten Langkat, Dewa Peranginangin yang juga anak Terbit Rencana Perangin angin ((HO)) (Foto: Diskominfo Langkat)

Di antaranya ada yang bertugas melakukan penganiayaan dan menjemput para penghuni kereng yang melarikan diri.

“Semuanya sadis. Tapi, sepanjang melakukan advokasi terhadap korban kekerasan selama kurang-lebih 20 tahun, saya belum pernah menemukan kekerasan sesadis ini,” kata Edwin dalam konferensi pers di gedung LPSK, kemarin.

Selain itu, pihaknya juga menemukan adanya dugaan kekerasan yang dilakukan oleh Organisasi Pemuda Pancasila dan Sapma PP terhadap para penghuni kereng.

Sodomi hingga Menjilat Kemaluan Anjing

Kemudian, temuan lain juga menyatakan bahwa Cana dan Dewa Peranginangin serta orang suruhannya menyiksa para tahanan secara tidak manusiawi.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

 

PLN