Cepat, Lugas dan Berimbang

Bermula Tudingan Selingkuh, Rosida Damanik Digorok hingga Tewas

Siantar, infopertama.com – Pembunuhan sadis menimpa Rosida Damanik, seorang wanita berusia 28 tahun, di Kec. Siantar Sitalasari, Kabupaten Simalungun.

Ia menjadi korban pembunuhan sadis oleh sang pacar, Liharmansyah Saragih dengan cara menggorok menggunakan pisau cutter.

Parahnya lagi, sang pacar menelanjangi Rosida Damanik dan bagian hidung serta kemaluannya tusuk dengan sebatang kayu.

Setelah mengetahui korban tak bernyawa, ia membuang jasad Rosida Damanik ke semak-semak yang ada di sekitar Pemandian Pulau Batu (Pulbat) di Jalan Sibatubatu, Kelurahan Bahsorma, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kabupaten Simalungun.

Terjadinya pembunuhan sadis itu bermula, pelaku bernama Liharmansyah Saragih kesal dengan Rosida Damanik. Ia menuduh pasangannya itu selingkuh.

“Pembunuhan Rosida Damanik ini karena masalah dendam. Pelaku merasa dikhianati oleh korban,” kata Kapolsek Siantar Martoba, AKP Manaek S Ritonga, Selasa, 12 Juli 2022.

Berdasarkan keterangan Manaek dari keterangan tersangka Liharmansyah Saragih, dia dan korban sudah satu tahun menjalani hubungan asmara.

Kemudian, hubungan antara korban dan pelaku sempat renggang, karena pelaku mencurigai pacarnya itu selingkuh dengan laki-laki lain.

Pelaku mengaku, pernah memergoki pacarnya itu berduaan dengan pria lain yang ada di kosnya, Jalan Rondohaim, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba.

Rosida Damanik
Liharmansyah Saragih, pelaku pembunuhan Sadis di Simalungun. (Foto: Armadanesw)

Di dalam kos itu, korban dituduh melakukan perbuatan mesum.

“Pelaku kemudian menemui korban di kosnya. Selanjutnya, saat pertemuan itu, korban mengajak pelaku untuk mandi-mandi ke Pemandian Pulau Batu Atas,” terang Manaek.

Atas ajakan itu, lanjut Manaek, pelaku pun mengiyakan permintaan Rosida Damanik.

Keduanya kemudian berangkat ke lokasi pemandian, dengan membawa perlengkapan tas yang berisikan baju, celana, sabun dan handuk.

Selain membawa perlengkapan mandi, di dalam tas tersebut ada pisau cutter. Belum jelas apakah pisau ini sengaja pelaku siapkan, atau memang tidak sengaja terbawa.

Sesampainya di lokasi pemandian, korban dan pelaku sempat berjalan berdua. Saat itu pelaku mengajak korban untuk menikah. Namun, korban menolak tanpa alasan yang jelas.

“Korban sempat menampar kepala pelaku ketika sedang jongkok. Selanjutnya pelaku berdiri dan langsung menjambak rambut korban dengan mengunakan kedua tangannya. Dan, korban membalasnya dengan kembali menjambak rambut pelaku,” jelas Manaek.

Keributan pun memuncak tatkala pelaku langsung mencekik leher korban hingga kondisinya lemas.

Selanjutnya pelaku mengambil sebilah pisau cutter dari dalam tasnya, kemudian menggorok leher korban sebanyak tiga kali.

Pelaku kemudian turut menelanjangi korban, dan melakukan tindakan keji. Jasad korban kemudian ia tutupi dengan dedaunan.

Atas perbuatannya itu, pelaku dianggap sengaja menghilangkan jiwa orang lain atau penganiayaan yang meyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Dan, disangkakan dalam pasal 338 subs 351 ayat (3) dari KUH Pidana

“Kami telah berkoordinasi dengan Tim Inafis dan Sat Reskrim Polres Pematangsiantar. Perbuatan pelaku sengaja menghilangkan jiwa orang lain atau penganiayaan menjadikan mati,” pungkasnya.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

Â