Atas ajakan itu, lanjut Manaek, pelaku pun mengiyakan permintaan Rosida Damanik.
Keduanya kemudian berangkat ke lokasi pemandian, dengan membawa perlengkapan tas yang berisikan baju, celana, sabun dan handuk.
Selain membawa perlengkapan mandi, di dalam tas tersebut ada pisau cutter. Belum jelas apakah pisau ini sengaja pelaku siapkan, atau memang tidak sengaja terbawa.
Sesampainya di lokasi pemandian, korban dan pelaku sempat berjalan berdua. Saat itu pelaku mengajak korban untuk menikah. Namun, korban menolak tanpa alasan yang jelas.
“Korban sempat menampar kepala pelaku ketika sedang jongkok. Selanjutnya pelaku berdiri dan langsung menjambak rambut korban dengan mengunakan kedua tangannya. Dan, korban membalasnya dengan kembali menjambak rambut pelaku,” jelas Manaek.
Keributan pun memuncak tatkala pelaku langsung mencekik leher korban hingga kondisinya lemas.
Selanjutnya pelaku mengambil sebilah pisau cutter dari dalam tasnya, kemudian menggorok leher korban sebanyak tiga kali.
Pelaku kemudian turut menelanjangi korban, dan melakukan tindakan keji. Jasad korban kemudian ia tutupi dengan dedaunan.
Atas perbuatannya itu, pelaku dianggap sengaja menghilangkan jiwa orang lain atau penganiayaan yang meyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Dan, disangkakan dalam pasal 338 subs 351 ayat (3) dari KUH Pidana
“Kami telah berkoordinasi dengan Tim Inafis dan Sat Reskrim Polres Pematangsiantar. Perbuatan pelaku sengaja menghilangkan jiwa orang lain atau penganiayaan menjadikan mati,” pungkasnya.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel

