Cepat, Lugas dan Berimbang

Bejat, Paman Rudapaksa Keponakan di Kebun Cabai hingga Hamil 5 Bulan

Lampung Tengah, infopertama.com – Seorang gadis belia 15 tahun, sebut saja Bunga di Kecamatan Sendang Agung, Kabupaten Lampung Tengah kini harus menjalani masa kehamilan. Bunga, yang masih berstatus pelajar menjadi korban pemerkosaan oleh oleh SR (26), paman korban sendiri, di sebuah gubuk pada kebun cabai.

Menurut keterangan Kapolsek Kalirejo, Iptu Junaidi, modus Paman SR adalah mengajak korban untuk mengambil TV ke Kampung Sendang Asih pada sekitar akhir Juli 2023, pukul 22.30 WIB. Namun, alih-alih menuju tujuan tersebut, Paman SR membawa korban ke kebun cabai di Kampung Tanjung Fajar, Kecamatan Pubian.

“Pelaku tega merudapaksa keponakannya di gubuk kebun cabai saat tengah malam,” ujar Kapolsek Junaidi.

Setelah peristiwa tersebut, kata Kapolsek, korban diancam kekerasan agar tidak melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya.

Tidak berhenti di situ, lanjut Kapolsek dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 26 Desember 2023, pelaku kembali mendatangi korban di rumahnya dengan maksud untuk kembali melakukan perbuatan bejat.

Kali ini, pelaku menggunakan rayuannya dengan menjanjikan paket kuota internet.

“Korban terpaksa menuruti ajakan pelaku karena takut akan ancaman yang diberikan,” ujarnya.

Kapolsek menjelaskan bahwa setelah kejadian, korban melapor kepada orang tuanya setelah hamil 5 bulan akibat perbuatan pelaku. Orang tua korban sangat terkejut mendengar kabar tersebut, mengingat selama ini mereka tidak curiga terhadap paman SR yang sering berkunjung ke rumah.

Warga setempat yang mengetahui kejadian tersebut bersama-sama menyeret pelaku dan menyerahkannya ke kantor polisi setelah menerima laporan dari korban pada Minggu, 24 Desember 2023, sekitar pukul 15.00 WIB.

Pelaku, SR, saat ini telah diamankan di Mapolsek Kalirejo untuk pengembangan lebih lanjut. Dia dijerat dengan kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur sesuai Pasal 82 Ayat (2) UU No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

“Atas perbuatannya, SR terancam hukuman 15 tahun penjara,” tandasnya.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel