Sumba Barat, infopertama.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kab. Sumba Barat – NTT mulai melakukan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah sesuai Surat Keputusan Bawaslu RI Nomor: 4224.1/HK.01.01/K1/04/2024 tentang Pedoman Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Tahun 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Papi B. Ndjurumanna, mengatakan sesuai Pedoman Pembentukan dari Bawaslu RI bahwa mekanisme Pembentukan Panwaslu, yang nantinya mengawasi Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah menggunakan 2 mekanisme. Yaitu Evaluasi Kinerja dan Perekrutan baru.
Evaluasi Kinerja, jelas Papi yakni bagi Panwaslu sekabupaten Sumba Barat yang saat ini melaksanakan Pengawasan Pemilu. “Dan, kemudian Perekrutan baru jika hasil Evaluasi Kinerja terdapat Panwaslu yang tidak memenuhi syarat.” Ucapnya.
Ia menegaskan Bawaslu Sumba Barat tentu akan melakukan Proses Evaluasi dengan mekanisme yang selektif sebagaimana standart Evaluasi yang telah dipersiapkan oleh Bawaslu RI.
“Kami sendiri tentu dalam proses Evaluasi akan merujuk pada Teknis Evaluasi yang telah diatur oleh Bawaslu RI. Yaitu melalui penilaian atasan langsung dan Portofolio. Dan, ada standar penentuan apakah Panwaslu memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat.
“Jadi tidak pasti juga panwaslucam yang bertugas di Pemilu ini nanti akan bertugas kembali di Pemilihan Kepala Daerah,” ungkapnya.
Adapun Kategori peserta seleksi di antaranya Peserta seleksi panwaslu kecamatan terdiri 2 (dua) kategori peserta yaitu:
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel

