Sumba Barat, infopertama.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kab. Sumba Barat – NTT mulai melakukan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah sesuai Surat Keputusan Bawaslu RI Nomor: 4224.1/HK.01.01/K1/04/2024 tentang Pedoman Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Tahun 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Papi B. Ndjurumanna, mengatakan sesuai Pedoman Pembentukan dari Bawaslu RI bahwa mekanisme Pembentukan Panwaslu, yang nantinya mengawasi Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah menggunakan 2 mekanisme. Yaitu Evaluasi Kinerja dan Perekrutan baru.
Evaluasi Kinerja, jelas Papi yakni bagi Panwaslu sekabupaten Sumba Barat yang saat ini melaksanakan Pengawasan Pemilu. “Dan, kemudian Perekrutan baru jika hasil Evaluasi Kinerja terdapat Panwaslu yang tidak memenuhi syarat.” Ucapnya.
Ia menegaskan Bawaslu Sumba Barat tentu akan melakukan Proses Evaluasi dengan mekanisme yang selektif sebagaimana standart Evaluasi yang telah dipersiapkan oleh Bawaslu RI.
“Kami sendiri tentu dalam proses Evaluasi akan merujuk pada Teknis Evaluasi yang telah diatur oleh Bawaslu RI. Yaitu melalui penilaian atasan langsung dan Portofolio. Dan, ada standar penentuan apakah Panwaslu memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat.
“Jadi tidak pasti juga panwaslucam yang bertugas di Pemilu ini nanti akan bertugas kembali di Pemilihan Kepala Daerah,” ungkapnya.
Adapun Kategori peserta seleksi di antaranya Peserta seleksi panwaslu kecamatan terdiri 2 (dua) kategori peserta yaitu:
(a) Peserta Existing yaitu peserta yang berasal dari anggota Panwaslu kec. yang saat ini telah dan atau sedang berjalan melakukan tugas pengawasan pada pemilu 2024.
(b) Peserta pendaftaran Baru yaitu peserta yang tidak termasuk atau bukan Anggota Panwaslu pada Pemilu 2024.
Peserta Existing sebagaimana dimaksud pada huruf a mengikuti penilaian evaluasi kinerja oleh Bawaslu kab. /kota dengan standar evaluasi yang telah ditetapkan.
Bagi peserta pendaftar baru sebagaimana dimaksud pada huruf b mengikuti test dengan rangkaian tahapan seleksi.
“Peserta Existing yang tidak memenuhi syarat maka tidak dapat mendaftarkan diri menjadi peserta pendaftar baru panwaslu kecamatan pada pemilihan tahun 2024,” kata papi
Dia menambahakan proses Pendaftaran bagi calon Panwaslu akan dilakukan setelah rangkaian proses Evaluasi telah usai dilaksanakan.
“Proses pendaftaran bagi calon anggota Panwaslu ke 6 (enam) kecamatan di kabupaten Sumba Barat akan dilakukan setelah proses evaluasi selesai. Apabila dari hasil evaluasi terdapat anggota panwascam yang tidak memenuhi syarat, maka dilakukan proses pendaftaran untuk mengisi kebutuhan tersebut. Dan, sesuai jadwal yang ada, nanti diumumkan pada 3 Mei 2024 dan 04 Mei 2024,” pungkas Papi.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel