Sengketa Pilkades Bangka Lelak, Kadis PMD Beberkan Alur Penyelesaian Berjenjang

Ruteng, infopertama.com – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Manggarai, Tarsisius Asong, buka suara terkait dinamika dan aduan dugaan kecurangan pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Bangka Lelak. Tarsisius menegaskan bahwa seluruh proses penanganan sengketa wajib mengikuti alur dan mekanisme berjenjang sesuai regulasi yang berlaku.

Ia menjelaskan bahwa keberatan atau pengaduan hasil Pilkades yang diajukan oleh calon Kepala Desa Nomor Urut 02, Ferdinandus Baru, saat ini masih menjadi ranah dan kewenangan Panitia Pilkades tingkat Desa. Setiap laporan pengaduan wajib diselesaikan terlebih dahulu di tingkat pertama tersebut sebelum dapat dilimpahkan ke tingkatan selanjutnya.

Tarsisius memaparkan, penanganan sengketa diawali dengan proses klarifikasi dan penyelesaian oleh Panitia Pilkades tingkat Desa atas aduan yang masuk. “Apabila penyelesaian di tingkat desa tersebut tidak diterima oleh pihak yang berkeberatan, maka Panitia Desa akan melimpahkan berkas perkara kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD).” Ujar Tarsisius Asong, Rabu.

Selanjutnya, BPD memiliki waktu selama tujuh hari kerja untuk memproses sengketa tersebut dan menerbitkan keputusan resmi, baik dalam bentuk menguatkan keputusan panitia maupun menolaknya disertai alasan-alasan yang meyakinkan.

“Jika keputusan yang dikeluarkan BPD masih belum diterima oleh pihak yang mengajukan keberatan, BPD baru akan meneruskan sengketa tersebut ke Panitia Pilkades tingkat Kabupaten sebagai muara penyelesaian akhir.”

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel