Tuntutan PSU dan Dugaan Kecurangan dari Calon Nomor 02
Sebelumnya, Calon Kades Bangka Lelak Nomor Urut 02, Ferdinandus Baru (Nando Baru), secara tegas meminta pembatalan penetapan hasil Pilkades serta mendesak dilakukannya Pemungutan Suara Ulang (PSU). Tuntutan tersebut telah dilayangkan melalui surat aduan resmi sejak Jumat (9/10/2026).
Pihak Nando Baru menilai terdapat indikasi pelanggaran yang dilakukan secara terstruktur dan sistematis oleh panitia penyelenggara. Berdasarkan temuan tim pemenangannya, terdapat perbedaan data yang krusial antara berkas fisik daftar hadir bertanda tangan dengan hasil rekapitulasi panitia.
Daftar hadir fisik mencatat sebanyak 1.249 pemilih telah menandatangani kehadiran, namun rekapitulasi panitia justru hanya mencatat 1.225 pengguna hak pilih, sehingga ada selisih 24 suara yang hilang secara misterius.
Selain itu, tim pemenangan juga menemukan 15 nama ganda pada lembar daftar hadir dengan spesimen tanda tangan yang berbeda.
Atas temuan yang dinilai melanggar Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 Pasal 53 serta Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2021 Pasal 49 tersebut, Nando mendesak panitia untuk segera memberikan klarifikasi terbuka dan memproses laporan pengaduannya demi menjaga integritas demokrasi di Desa Bangka Lelak.
Dengan skema berjenjang yang dijelaskan oleh Dinas PMD, proses penyelesaian sengketa Pilkades Bangka Lelak saat ini tengah menanti tanggapan serta keputusan resmi dari Panitia Pilkades Tingkat Desa sebelum melangkah ke tahapan berikutnya di BPD maupun tingkat Kabupaten.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel









