(a) Peserta Existing yaitu peserta yang berasal dari anggota Panwaslu kec. yang saat ini telah dan atau sedang berjalan melakukan tugas pengawasan pada pemilu 2024.
(b) Peserta pendaftaran Baru yaitu peserta yang tidak termasuk atau bukan Anggota Panwaslu pada Pemilu 2024.
Peserta Existing sebagaimana dimaksud pada huruf a mengikuti penilaian evaluasi kinerja oleh Bawaslu kab. /kota dengan standar evaluasi yang telah ditetapkan.
Bagi peserta pendaftar baru sebagaimana dimaksud pada huruf b mengikuti test dengan rangkaian tahapan seleksi.
“Peserta Existing yang tidak memenuhi syarat maka tidak dapat mendaftarkan diri menjadi peserta pendaftar baru panwaslu kecamatan pada pemilihan tahun 2024,” kata papi
Dia menambahakan proses Pendaftaran bagi calon Panwaslu akan dilakukan setelah rangkaian proses Evaluasi telah usai dilaksanakan.
“Proses pendaftaran bagi calon anggota Panwaslu ke 6 (enam) kecamatan di kabupaten Sumba Barat akan dilakukan setelah proses evaluasi selesai. Apabila dari hasil evaluasi terdapat anggota panwascam yang tidak memenuhi syarat, maka dilakukan proses pendaftaran untuk mengisi kebutuhan tersebut. Dan, sesuai jadwal yang ada, nanti diumumkan pada 3 Mei 2024 dan 04 Mei 2024,” pungkas Papi.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel
Tinggalkan Balasan