Jakarta, infopertama.com – Hanya sekitar 10 persen dari 10.323 bakal calon anggota DPR yang dinyatakan memenuhi syarat dalam verifikasi administrasi tahapan pertama oleh Komisi Pemilihan Umum. Terkait hal ini, sejumlah partai politik menegaskan bisa segera melengkapi kekurangan berkas dalam rentang waktu perbaikan mulai Senin (26/6/2023) hingga 9 Juli.
Di sisi lain, rendahnya keterpenuhan syarat pencalonan DPR RI ini dinilai antara lain menunjukkan parpol dan bakal calon anggota legislatif tak optimal mempersiapkan berkas persyaratan.
Berdasarkan data KPU, 9.260 dari 10.323 bakal calon anggota DPR di Pemilu 2024 dinyatakan belum memenuhi syarat berdasar hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan.


Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Minggu (25/6/2023), mengatakan, banyaknya bakal caleg yang dinyatakan hal tersebut disebabkan banyaknya dokumen yang diperlukan sementara situasi saat itu masih pasca-Lebaran.
”Jadi dalam waktu yang sangat terbatas, untuk memenuhi itu mungkin belum bisa. Sehingga, kemudian yang diserahkan itu ya yang tersedia dulu,” kata Hasyim seusai Pelantikan Anggota KPU Kabupaten/Kota pada 48 kabupaten/kota di 7 provinsi periode 2023-2028 di kantor KPU, Jakarta.
Sebelumnya. anggota KPU, Idham Holik, menuturkan, dari 10.323 bakal caleg DPR yang diajukan 18 parpol, hanya 1.063 bakal caleg atau 10,19 persen yang status dokumen persyaratan pencalonannya memenuhi syarat. Selebihnya dinyatakan belum memenuhi syarat. ”Hasil analisis kegandaan bakal calon anggota DPR dengan bakal calon anggota DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota menemukan ada 300 orang yang terdaftar ganda,” katanya, Sabtu (24/6/2023).
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel










