Baru 10 Persen Bakal Calon Anggota DPR Penuhi Syarat

Ia mengatakan, hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal caleg telah disampaikan ke seluruh parpol. Mereka diberi kesempatan memperbaiki dokumen persyaratan bakal caleg pada 26 Juni hingga 9 Juli 2023.

Idham mengatakan, ada sejumlah temuan verifikasi administrasi pada delapan dokumen yang mengakibatkan status bakal peserta pemilu belum memenuhi syarat. Temuan itu di antaranya dokumen kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), dokumen surat pernyataan bakal caleg, fotokopi ijazah, surat keterangan jasmani dan rohani, tanda bukti terdaftar sebagai pemilih, kartu tanda anggota parpol, dokumen bukti pencantuman gelar, serta surat keterangan dari pengadilan negeri.

Parpol bersiap

Juru bicara Partai Keadilan Sejahtera, Ahmad Mabruri, mengatakan, tingkat memenuhi syarat dari bakal caleg PKS menduduki peringkat kedua terbesar, yakni 20 persen. Adapun yang pertama ialah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P). ”Kami melihat tingkat memenuhi syarat ini masih wajar karena waktu pendaftaran kemarin waktunya cukup pendek dan diselingi libur Ramadhan dan Lebaran, serta adanya ketidaksiapan juga dari lembaga-lembaga terkait yang menerbitkan surat keterangan dan lainnya sehingga belum semua bakal caleg dapat menyelesaikan pengurusan berkasnya,” tutur Ahmad.

Ahmad memastikan setelah pendaftaran bakal caleg DPR tersebut berakhir 14 Mei, PKS telah meminta bakal calegnya melengkapi dokumen. Kemudian pada Jumat lalu, partai telah mengecek kembali tingkat kelengkapan berkas bakal caleg yang kini sudah 80-90 persen. Dengan demikian, mulai Senin, para bakal caleg akan segera mengunggah kekurangan berkas persyaratan ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel