Bantu Warga Terdampak Gempa, Perumda Tirta Komodo Relaksasi Denda Keterlambatan Rekening Air

RS Lapangan
Direktur Perumda Tirta Komodo, Marsel Sudirman turun langsung ke Stadion Golo Dukal memastikan ketersedian air bersih RS Lapangan penangan Korban Gempa Manggarai

Ruteng, infopertama.com – Pemerintah Kabupaten Manggarai melalui Perumda Air Minum Tirta Komodo mengeluarkan kebijakan khusus bagi masyarakat yang terdampak bencana gempa bumi. Kebijakan tersebut berupa penghapusan denda keterlambatan pembayaran rekening air bagi para pelanggan.

Keputusan ini tertuang dalam Instruksi Direktur Nomor: Perumda.Tk/K.18/VIII/160/2026 tentang Penghapusan Denda Keterlambatan Pembayaran Rekening Air Dampak Gempa yang ditetapkan di Ruteng pada 17 Agustus 2026.

Direktur Perumda Air Minum Tirta Komodo, Marselus Sudirman, SH, saat dikonfirmasi langsung oleh redaksi infopertama.com, menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk kepedulian dan rasa empati manajemen terhadap kondisi ekonomi masyarakat yang sedang terbebani akibat pascabencana.

“Kebijakan ini kami ambil untuk memberikan kemudahan dan keringanan beban bagi pelanggan kami yang terdampak bencana gempa bumi. Kami memahami betul kondisi masyarakat saat ini yang sedang fokus pada pemulihan pascabencana,” ujar Marselus Sudirman, SH, Kamis, 20 Agustus 2026.

Lebih lanjut, Marselus menjelaskan bahwa program penghapusan denda ini berlaku terbatas mulai tanggal 17 Agustus hingga 31 Agustus 2026.

“Bagi masyarakat atau pelanggan yang melakukan pembayaran rekening air pada periode 17 sampai 31 Agustus 2026, secara otomatis denda keterlambatannya dibebaskan atau dihapuskan. Seluruh instruksi ini berlaku penuh selama bulan Agustus 2026,” tambahnya.

Guna memastikan kebijakan ini berjalan lancar di lapangan, Marselus telah menginstruksikan Kepala Bagian Administrasi & Keuangan untuk segera menyesuaikan sistem administrasi pembayaran. Selain itu, bagian Humas PDAM juga diminta aktif menyebarluaskan informasi ini melalui media sosial dan saluran komunikasi resmi agar menjangkau seluruh pelanggan di Kabupaten Manggarai.

Marselus berharap keringanan ini dapat sedikit mengurangi beban finansial pelanggan dan mengajak masyarakat untuk memanfaatkan sisa waktu periode penghapusan denda hingga akhir Agustus mendatang.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel