infopertama.com – Demokrasi Pancasila itu terangkum dalam sila musyarawah mufakat sebagai etika berbangsa dan bernegara. Karena itu, semua hal yang terpaut dengan kepentingan orang banyak harus bicarakan baik-baik. Tak bisa memaksakan kehendak sendiri. Apalagi sampai memutuskan secara sepihak, seenak udelnya sendiri.
Kasus pemaksaan kehendak ini sudah banyak terjadi dan dilakukan oleh rezim pemerintah. Mulai dari amandemen UUD 1945 semasa Amin Rais hingga Omnibus Law yang menjadi UU Cipta Kerja (Ciptaker). Yang, hingga kini UU Ciptaker tergantung di MK karena cacat prosedur. Dan, tidak mengindahkan suara rakyat yang sudah tidak lagi memercayainya sebagai suara Tuhan.
Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) yang digunduli hingga tidak berdaya apa-apa di parlemen dibuat seperti anak yatim piatu. Karena sejak awal telah membuat rasa cewas maupun keresahan, sebab hanya menjadi lembaga stempel belaka. Padahal fitrah awalnya dari maksud utamanya adalah untuk membuat keseimbangan dalam mewujudkan aspirasi rakyat.
UUD 1945 yang telah diamandemen itu pun masih menyebut bahwa anggota MPR RI itu terdiri dari DPR serta utusan golongan dan utusan daerah. Tapi sejak Amien Rais dan gerombolanya gunduli UUD 1945 dengan dalih amandemen nyaris sejak itu anggota MPR RI hanya terdiri dari DPR RI & DPD saja. Tanpa menyertakan utusan golongan.
Akibatnya, bukan hanya utusan daerah jadi mandul dan tidak berdaya apa-apa kecuali jadi tukang stempel belaka. Tetapi juga utusan golongan tak pernah dapat mikrofon seperti yang terjadi di DPR RI. Karena kalau masih ada suara yang bakal bocor, maka mikrofon yang sesungguhnya pun segera dimatikan.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel
Tinggalkan Balasan