Babak Baru Mobil Dinas Berganti Plat, Perekrutan KN Dinilai Kangkangi Dua PP Sekaligus

Blora, infopertama.com – Viralnya pemberitaan media ini sebelumnya terkait dugaan penyalagunaan Mobil Dinas Operasional Rumah Tangga Bupati Blora Berganti Plat kini berbuntut panjang.

Oknum tenaga honorer pelaku Mobil Dinas Berganti Plat tersebut ternyata bukanlah ajudan Bupati Arief Rohman. Ia hanya honorer pada bagian umum Setda Blora yang ditugaskan di rumah tangga Bupati Blora.

Baca juga:

Astaga, Mobil Operasional Rumah Tangga Bupati Blora Dipakai Antar Jemput LC Manggung

Terkait status KN itu terkonfirmasi ketika Kabag Umum Setda Blora, Sujianto menggelar konferensi pers mengklarifikasi pemberitaan sebelumnya. Yakni, terkait persoalan pelanggaran penggantian plat nomor mobil dinas yang dipakai oknum tenaga honorer di Bagian Rumah Tangga Bupati Blora untuk mengantarkan pemandu karaoke.

Namun, publik kembali mempertanyakan dasar pengangkatan dan perekrutan sebagai tenaga honorer. Pasalnya sejak keluarnya PP nomor 48 thn. 2005 dan PP Nomor 49 Thn. 2018 dengan tegas melarang merekrut tenaga honorer atau yang sejenisnya.

Dalam pasal 8, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) disebutkan sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) ini, semua pejabat pembina kepegawaian dan pejabat lain di lingkungan instansi, dilarang mengangkat tenaga honorer atau yang sejenis, kecuali ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Larangan itu juga termaktub dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K). BAB XIII Pasal 96. Dimana dalam ayat (1) PPK dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN. Ayat (2), Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-PNS dan/ atau non-PPPK.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel