Bandung, infopertama.com – Jajaran Polresta Bandung mengamankan seorang ayah biadab berinisial DS (50), asal Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat karena telah merudapaksa anak putri kandung.
Pria tua DS asal Baleendah, Jawa Barat ini tak hanya merudapaksa satu, tapi dua putri kandung. DS tega melakukan rudapaksa anaknya sejak 2021, setelah istrinya meninggal dunia.
Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Bandung, Kombes Kusworo Wibowo. “Pada tahun 2021, istri tersangka meninggal dunia. Pada saat istrinya meninggal dunia, maka pelampiasan hasrat seksualnya kepada anaknya,” ujar Kusworo, di Mapolresta Bandung, Kamis (23/2/2023).
Ia juga mengancam korban, kedua anaknya. “Sebab, kata tersangka, Akulah yang menafkahimu, aku satu-satunya yang menafkahimu. Siapa lagi yang akan menghidupimu kalau bukan aku,” ucap Kusworo.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka akan jerat dengan pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 5 hingga 15 tahun.
“Di situ disebutkan hukumannya minimalnya 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara. Namun ada tambahan sepertiga hukuman pidana penjara karena tersangka adalah ayah kandung korban,” ucapnya.
Rudapaksa Anak Tertua dan Anaknya yang di Bawah Umur
Tersangka ternyata merudapaksa kakak tertua dan anaknya yang masih 15 tahun.
Kusworo mengungkapkan, tersangka merudapaksa anak tertua dengan dalih telah menafkahi korban dan adik-adiknya.
“Sehingga dengan korban anak pertama ini, hingga lakukan persetubuhan sebanyak tiga kali,” kata Kusworo.
Sementara korban kedua merupakan anaknya yang masih di bawah umur.
“Adapun modus yang ia lakukan adalah mengajarkan kepada anaknya, apabila ada lelaki yang mencoba meraba-raba payudaramu, maka jangan mau,” kata Kusworo.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp ChanelÂ
Â








