“Hal ini merugikan Indonesia yang terbukti dengan banyaknya temuan itu,” tegasnya.
Ferdi menilai selama ini Australia melakukan segala sesuatunya seperti miliknya sendiri. Padahal gugusaan Pulau Pasir adalah hak mutlak milik masyarakat adat Timor, Rote, Sabu, dan Alor.
Sehingga, Ferdi Tanoni mendesak Kementerian Sekretariat Negara RI untuk segera menerbitkan izin prakarsa pembuatan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Optimalisasi Penyelesaian Kasus Montara sebagaimana telah diinstruksikan Presiden Joko Widodo pada Februari 2022.
“Kami meminta Pemerintah Pusat agar mendukung kami menggugat di Pengadilan Canberra,” ujar dia.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel

