Kupang, infopertama.com – Masyarakat Adat di NTT berencana akan menggugat Pemerintah Australia ke pengadilan Canberra. Gugatan itu, ihwal dari pemerintah Australia yang mengklaim sepihak Gugusan Pulau Pasir yang masuk wilayah NTT.
Pemegang Mandat Hak Ulayat Masyarakat Adat Laut Timor, Ferdi Tanoni, menginformasikan hal itu, Jumat (21/10/2022).
“Kami masyarakat adat yang bermukim di Laut Timor dan Gugusan Pulau Pasir akan segera membawa kasus Gugusan Pulau Pasir ini ke Pengadilan Australia di Canberra,” tegas Ferdi bagaimana mengutip Antara.
Dia menyebutkan, klaim Australia atas Pulau Pasir yang berjarak sekitar 120 kilometer dari Pulau Rote, NTT memicu banyak reaksi dari masyarakat di Indonesia.
Menurut Ferdi, meski selama ini selalu didesak untuk keluar dari gugusan Pulau Pasir, tetapi pemerintah Australia terkesan abai. Bahkan, terakhir ada aktivitas pengeboran minyak bumi di kawasan gugusan pulau tersebut.
“Padahal, kawasan tersebut adalah mutlak milik masyarakat adat Timor, Rote, Sabu, dan Alor,” tegas Ferdi.
Hal itu, lanjut dia, terbukti terdapat kuburan-kuburan para leluhur Rote dan bermacam artefak lainnya di gugusan Pulau Pasir.
Pulau itu juga menjadi lokasi beristirahat nelayan setelah semalam suntuk menangkap teripang dan ikan di kawasan perairan Pulau Pasir.
Pulau Pasir sering gunakan sebagai tempat transit oleh nelayan-nelayan Indonesia dari kawasan lain. Terutama ketika mereka berlayar jauh ke selatan Indonesia, seperti ke perairan Pulau Rote.
Namun, kata Ferdi Tanoni, sejak ada nota kesepahaman (MoU) antara Indonesia dan Australia pada 1974, Australia justru langsung mengklaim Pulau Pasir itu miliknya.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel

