Anggota TNI Diduga Rudapaksa Mahasiswi

Kendari, infopertama.com – Seorang oknum anggota TNI berinisial FA di Kota Kendari, dilaporkan kuasa hukum usai diduga melakukan rudapaksa terhadap seorang mahasiswi di Kota Kendari. Menurut laporan, kejadiannya 26 Juni 2023 di sebuah rumah Kota Kendari.

Korban Rudapaksa anggota TNI, diketahui berinisial I (21) salah seorang mahasiswi yang kuliah di salah satu universitas di Kota Kendari.

Hingga Senin (10/7/2023), laporan masih bergulir di markas Detasemen POM XIV/3 Kendari. Saat ini, pihak POM tengah melakukan pemeriksaan dan pengumpulan bukti-bukti.

Komandan Detasemen POM XIV/3 Kendari Mayor CPH Usamma menyatakan, Denpom XIV/3 sudah memproses laporan pengaduan warga. Saat ini, anggota TNI Prada FA dalam penahanan Detasemen POM dalam rangka kemudahan pemeriksaan dugaan kasus rudapaksa kepada Mahasiswi di Kendari.

“Kami sudah mengumpulkan bukti di TKP, namun sampai hari ini masih ada beberapa bukti yang disampaikan korban namun belum ditemukan penyidik di TKP,” ujar Mayor CPH Usamma.

Menurut Usamma, terduga korban dan pelaku beberapa menit sebelum kejadian, sempat dekat dan saling bercerita. Saat kejadian, terduga pelaku mengaku tidak melakukan hubungan intim dengan korban. Dia menyebut, ada dugaan terduga pelaku dan korban, sama-sama saling menyukai.

“Terkait ini, masih akan kami dalami lebih lanjut dengan bukti-bukti yang kami pegang,” kata Komandan Den POM XIV/3 kendari, Mayor CPH Usamma.

Kronologi Rudapaksa

Menurut Kuasa Hukum, Andre Darmawan, awal kejadian ketika korban diajak keluar jalan-jalan oleh terduga pelaku. Keduanya, diketahui baru saja saling mengenal di media sosial selama 2 minggu.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel