Anggota TNI Diduga Rudapaksa Mahasiswi

“Korban, diajak keluar menggunakan mobil,” ujar Andre Darmawan, Kamis (6/7/2023).

Selanjutnya, korban dan pelaku menuju ke sebuah rumah pada salah satu kelurahan di Kota Kendari. Kemudian pelaku mengajak korban masuk ke dalam kamar.

“Nah, di dalam kamar itu korban kemudian dipaksa berhubungan intim. Saat itu, korban menolak dan sempat melawan,” ujar Andre.

Kata dia, korban sempat berupaya menggigit dan mendorong pelaku. Namun, karena pelaku memaksa, korban tidak bisa memberikan banyak perlawanan.

Saat ini, korban sudah menjalani visum di RS Korem Kendari. Namun, hasil visum saat ini dipegang penyidik Detasemen POM Kendari.

Permintaan Keluarga Korban

Pihak Den POM XIV/3 Kendari menyatakan dalam rilisnya, setelah adanya dugaan rudapaksa oleh oknum anggota TNI, FH mendatangi keluarga korban. Saat itu, dia beritikad baik lalu menyatakan siap menikahi korban. Namun kata pihak Den POM, pihak orang tua korban tidak menyetujui tawaran tersebut.

“Mereka menuntut ganti rugi sebesar Rp100 juta dan diberi tenggang waktu 3 hari. Apabila dalam waktu tersebut tidak dipenuhi maka pihak keluarga akan membawa masalah ini ke ranah hukum,” ujar Mayor CPH Usamma.

Rudapaksa Mahasiswi
Pihak Keluarga Mahasiswi, Korban Rudapaksa oleh anggota TNI di Kendari (ist)

Dia melanjutkan dalam rilisnya, ternyata dalam kurun waktu 3 hari, terduga pelaku tidak dapat memenuhi tuntutan ganti rugi. Sehingga, pihak keluarga membawah masalah ini ke ranah hukum.

“Klarifikasi yang saya berikan bukan upaya pembelaan terhadap anggota, proses hukum tetap akan kami lanjutkan sampai tuntas dan transparan. Dibuktikan dengan adanya laporan pengaduan dan kami langsung menindaklanjuti langkah-langkah Polisionil,” tegasnya.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel