Dia kembali menegaskan, apabila terbukti salah maka anggota akan diberikan sanksi hukum sesuai perbuatannya. POM menjamin, tidak ada upaya menutupi kesalahan anggota. Namun dalam proses hukum, pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sesuai undang-undang.
Sebelumnya, kuasa hukum korban Andre Darmawan membenarkan, terduga pelaku datang sempat menemui keluarga korban usai kejadian. Kemudian, dia mengaku siap bertanggungjawab. Namun, setelah itu, terduga pelaku tidak bisa dihubungi keluarga korban.
Namun, saat itu kuasa hukum belum membeberkan seperti apa tangungjawab yang dijanjikan terduga pelaku. Mereka menyebut, pelaku dianggap tidak menepati janji lalu tak memberi kabar kepada keluarga korban.***


Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel








