Sebelumnya, pihak SatPol PP kota Bogor sudah mengeluarkan Surat Peringatan (SP) ke-3. Namun hingga kini belum melakukan penyegelan terhadap Kafe dan Resto Bajawa Flores.
Satpol PP Kota Bogor sudah berikan tenggat waktu sesuai prosedur hingga tujuh hari setelah SP ke-3 dilayangkan dan segera melengkapi syarat bukti perizinan.
Akan tetapi, faktanya, surat peringatan terakhir tersebut molor dari rencana awal.


Kepala Satuan Pol PP Kota Bogor Agustian Syach mengaku, molornya proses penyegelan tersebut bukan karena adanya intervensi dari pihak manapun.
Agustian beralasan, surat penyegelan akan dibawa jajaran bidang Gak Perda harus ada tandatangan asli darinya. Sebab, Kasatpol PP sedang berada di luar Bogor menghadiri agenda Porprov.
‘’Mudah-mudahan, surat penyegelan bisa saya tandatangan langsung nanti Senin (Hari ini -pen),” ungkapnya kepada wartawan, Sabtu, 19 November 2022.
Meski begitu, jika dilakukan tindak lanjut atau saat dimintai kelengkapan izin para pelaku usaha belum bisa memperlihatkan pihaknya berjanji akan tetap memasang segel di kafe dan resto Bajawa Flores itu.
“Kita bertugas sesuai aturan yang ada atau on the track. Jadi, tidak ada intervensi dalam hal ini. Dan ditundanya penyegelan Bajawa bukanlah hal yang sengaja, tapi karena kebetulan saja saya banyak tugas di luar Bogor,” dalihnya.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel








