Bogor, infopertama.com – Gedung bekas bioskop President Theater yang ada di Kota Bogor, Jawa Barat kini berubah menjadi sebuah Kafe dan Resto dengan nama salah satu daerah di NTT, Bajawa Flores.
Sayangnya, kuat dugaan keberadaan Kafe dan Resto Bajawa Flores ini tidak memiliki izin usaha. Karenanya, aparat penegak perda di Kota Bogor diminta tuk segera menutup Kafe dan Resto Bajawa Flores.
Anggota Komisi I DPRD Kota Bogor, Akhmad Saeful Bakhri berharap, agar SatPol PP Kota Bogor dapat memberikan kejelasan dan bersikap tegas terhadap polemik yang ada.
“Jadi, jangan banyak alasan lagi. Mereka itu bertugas sesuai amanat perda atau diatur oleh hukum yang ada. Kalau sudah waktunya disegel ya segel, kalau harus dibongkar, yang jangan ragu juga untuk dibongkar,” serunya.
Pihaknya mendorong, kepada aparat penegak perda agar terus menggunakan ‘kacamata’ kuda dalam menjalankan aturan.
“Jika di pertengahan jalan ada sejumlah intervensi dalam hal menegakan aturan, Satpol PP jangan terpengaruh. Jalan terus saja, karena aturan hukumlah yang sedang dijalankannya,” tegasnya mengutip JabarExpres.
Politisi PPP itu menuturkan, sejatinya pihaknya mendukung bertambahnya sejumlah tempat usaha baru yang hadir di wilayah Kota Bogor.
Dengan begitu jelas berdampak terhadap PAD dan menekan angka pengangguran, terlebih saat ini kota Bogor masuk tiga besar se-Jawa Barat untuk urusan penganggurannya.
“Kita dari dewan dan pemkot, tentu tidak ingin mempersulit investasi yang masuk. Hanya saja, pengusaha harus ikut aturan main yang ada. Jangan karena merasa memiliki beking kuat, pengusaha tersebut jadi seenaknya. Dan jangan ragu juga kepada investor jika merasa dipersulit, untuk melaporkannya,” pungkasnya.
Sebelumnya, pihak SatPol PP kota Bogor sudah mengeluarkan Surat Peringatan (SP) ke-3. Namun hingga kini belum melakukan penyegelan terhadap Kafe dan Resto Bajawa Flores.
Satpol PP Kota Bogor sudah berikan tenggat waktu sesuai prosedur hingga tujuh hari setelah SP ke-3 dilayangkan dan segera melengkapi syarat bukti perizinan.
Akan tetapi, faktanya, surat peringatan terakhir tersebut molor dari rencana awal.
Kepala Satuan Pol PP Kota Bogor Agustian Syach mengaku, molornya proses penyegelan tersebut bukan karena adanya intervensi dari pihak manapun.
Agustian beralasan, surat penyegelan akan dibawa jajaran bidang Gak Perda harus ada tandatangan asli darinya. Sebab, Kasatpol PP sedang berada di luar Bogor menghadiri agenda Porprov.
‘’Mudah-mudahan, surat penyegelan bisa saya tandatangan langsung nanti Senin (Hari ini -pen),” ungkapnya kepada wartawan, Sabtu, 19 November 2022.
Meski begitu, jika dilakukan tindak lanjut atau saat dimintai kelengkapan izin para pelaku usaha belum bisa memperlihatkan pihaknya berjanji akan tetap memasang segel di kafe dan resto Bajawa Flores itu.
“Kita bertugas sesuai aturan yang ada atau on the track. Jadi, tidak ada intervensi dalam hal ini. Dan ditundanya penyegelan Bajawa bukanlah hal yang sengaja, tapi karena kebetulan saja saya banyak tugas di luar Bogor,” dalihnya.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel