Bogor, infopertama.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Parung mengungkap aksi seorang istri berinisial DY yang nekat “jual diri” dengan jasa open BO di rumah kontrakan saat suaminya pergi berjualan di Pasar Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kapolsek Parung AKP Doddy Rosjadi di Parung, Kamis, menyebutkan pengungkapan kasus jual diri tersebut diawali dengan penggerebekan yang dilakukan oleh masyarakat setempat pada Selasa (16/7).
Peristiwa yang terjadi di Kampung Waru, Desa Waru, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, itu pun sempat viral di media sosial.
Doddy menjelaskan saat digerebek, DY sedang bersama seorang laki-laki berinisial RA sekitar pukul 01.00 WIB.
Awalnya warga curiga karena selalu ada laki-laki yang datang ke rumah kontrakan DY pada malam hari, saat suaminya pergi berjualan di Pasar Parung.
“Warga menduga DY melakukan kegiatan open BO lewat aplikasi hingga warga melapor ke pemilik kontrakan berinisial M,” kata AKP Doddy dilansir ANTARA, Minggu, 21 Juli 2024.
Pada Senin, 15 Juli sekitar pukul 22.00 WIB pemilik kontrakan bersama beberapa warga memantau kontrakan DY.
Kemudian sekitar pukul 23.00 WIB ada seorang laki-laki datang ke kontrakan DY. Namun, laki-laki itu menyadari sedang diawasi hingga akhirnya pergi.
Pada Selasa, 16 Juli 2024 sekitar pukul 01.00 WIB, datang lagi seorang laki-laki berinisial RA. Setelah RA masuk ke kontrakan, barulah warga melakukan penggerebekan sambil direkam menggunakan ponsel.
“Pada saat digerebek kebetulan pintu kontrakan tidak dikunci. Saat itu warga mendapati DY berada di dalam kamar merapikan bajunya dan RA sudah membuka celana,” kata Doddy.
DY pun mengakui telah melakukan aktivitas open BO lewat aplikasi MiChat. Salah seorang warga kemudian menghubungi MJ, suami DY agar pulang dan melihat sendiri kelakuan istrinya itu.
“DY dan suaminya itu sudah sekitar enam bulan mengontrak di tempat M. Saat ini mereka sudah disuruh keluar dari kontrakan M,” kata AKP Doddy.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel