Cepat, Lugas dan Berimbang

Persatuan PPPK Bertemu KemenPAN-RB Bahas Alih Status ke PNS, Ini Hasilnya

Jakarta, infopertama.com – Pengurus Persatuan PPPK RI bertemu pejabat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) membahas alih status ke PNS.

Alih status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) ke PNS ini dinilai Persatuan PPPK RI sangat mendesak.

Ketua Umum Persatuan PPPK (P-PPPK) RI Teten Nurjamil mengatakan, dalam pertemuan dengan KemenPAN-RB pada 31 Juli 2025, pihaknya sudah mengajukan sejumlah pertimbangan PPPK harus beralih status ke PNS.

“Kami menyampaikan semua pertimbangan kenapa PPPK harus dialihkan ke PNS. KemenPAN-RB menerima masukan kami dan akan menganalisisnya,” kata Teten Nurjamil, Jumat (1/8).

Selain itu, P-PPPK RI juga mengajukan kepada pemerintah agar segera membuat kebijakan sebagai berikut:

1. Alih status PPPK ke PNS dengan pertimbangan bahwa, ASN PPPK dari segi pemenuhan kewajiban sama dengan PNS, tetapi mendapatkan perlakuan yang berbeda dari segi hak.

PNS dan PPPK mendapatkan perlakuan yang berbeda pada status kepegawaian dan masa kerja.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel